"Terpuji dalam Citra, Unggul dalam Prestasi"
Persyaratan Umum:
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon Murid baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.