"Terpuji dalam Citra, Unggul dalam Prestasi"
SPMB melalui jalur prestasi dibagi dalam 5 kategori, yaitu: (1), Pencapaian Akademik (Nilai Rapor) kuota 20 %, (2) Prestasi Akademik kuota 2,5% (3) Prestasi Non Akademik kuota 2,5% (4) Prestasi Keagamaan kuota 2,5% dan (5) Prestasi Kepemimpinan kuota 2,5% dengan syarat sebagai berikut:
Pencapaian Akademik (Nilai Rapor) kuota 20 % :
Menggunakan akumulasi rerata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dibobot berdasarkan hasil assesmen nasional tahun sebelumnya;
Bukti nilai rapor adalah rapor asli dan fotocopy rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) jenjang SMP sederajat yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Pemeringkatan berdasarkan hasil akhir perhitungan rerata nilai rapor dan bobot tes potensi akademik;
Dalam hal jumlah total nilai dari calon Murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik, jarak terdekat dan usia tertua.
Prestasi Lomba Akademik kuota 2,5 % :
Adalah prestasi yang didapat calon Murid pada bidang sains, teknologi, riset dan/atau inovasi pada jenjang sebelumnya (seperti IMO, IOI, OSN dan sejenisnya);
Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan jajarannya dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 April 2025 ;
Bukti atas prestasi akademik berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang;
Pemeringkatan berdasarkan akumulasi nilai prestasi yang didapatkan;
Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik, jarak terdekat dan usia tertua.
Prestasi Non Akademik kuota 2,5 % :
Adalah prestasi calon Murid pada bidang seni budaya dan/atau olahraga (seperti Olimpiade, PON, PORDA, FLS2N, O2SN, dan sejenisnya);
Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dan jajarannya dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 April 2025;
Bukti atas prestasi non akademik berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang;
Pemeringkatan berdasarkan akumulasi nilai prestasi yang didapatkan;
Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik, jarak terdekat dan usia tertua.
Prestasi Keagamaan kuota 2,5 % :
Prestasi Keagamaan adalah prestasi yang didapatkan oleh calon Murid pada bidang keagamaan (seperti MTQ, Pesparawi dan sejenisnya) dan/atau merupakan penghapal Qur’an minimal 5 Juz;
Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan merupakan lomba yang dilaksanakan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia beserta jajarannya dan/atau Lembaga Pengembagan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 April 2025;
Bukti atas prestasi keagamaan berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang; dan SK Hafidz minimal 5 juz
Pemeringkatan berdasarkan akumulasi nilai prestasi yang didapatkan, sedangkan hafidz minimal 10 Juz langsung diterima.
Dalam hal jumlah total nilai dari calon Murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik, jarak terdekat dan usia tertua.
Prestasi Kepemimpinan kuota 2,5% :
Prestasi Kepemimpinan adalah prestasi yang didapatkan calon murid atas partisipasi dan dedikasinya sebagai Ketua pada OSIS dan/atau organisasi sekolah lainnya pada jenjang SMP se-derajat;
Bukti atas prestasi berupa Surat Keputusan Pengurus OSIS dan/atau Pramuka yang ditandatangani dan/atau disahkan oleh Kepala Sekolah pada jenjang SMP se-derajat;
Pemeringkatan berdasarkan rerata akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) dikali bobot tes potensi akademik dan nilai bobot prestasi kepemimpinan yang didapatkan;
Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik, jarak terdekat dan usia tertua.
Dokumen yang disiapkan untuk verifikasi:
Bukti cetak pendaftaran yang telah ditandatangani.
ASLI; Kartu Keluarga, hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
ASLI; Buku Rapor, hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
ASLI; Ijasah atau SKL atau Surat Keterangan Kelas IX, hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
Bagi pendaftar prestasi akademik atau Prestasi non akademik, menunjukkan bukti berupa;
Daftar Peserta (telah di sahkan dari penyelenggara kegiatan),
Daftar Pemenang (telah disahkan dari penyelenggara kegiatan),
Surat Keterangan Utusan/Peserta dari sekolah asal,
ASLI Sertifikat kejuaraan
Foto saat kegiatan/pengumuman pemenang.
hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
Bagi pendaftar prestasi keagamaan, menunjukkan bukti berupa;
Daftar Peserta (telah disahkan dari penyelenggara kegiatan),
Daftar Pemenang (telah disahkan dari penyelenggara kegiatan),
Surat Keterangan Utusan/Peserta dari sekolah asal,
ASLI Sertifikat kejuaraan
Foto saat kegiatan/pengumuman pemenang;
Bagi pendaftar Jalur Hafiz menunjukkan bukti berupa;
ASLI SK Hafiz 10 juz ke atas dari Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi selatan, menunjukkan aslinya
SK Hafiz minimal 5 juz, menunjukkan aslinya dan mengikuti tes hafal di sekolah sebelum diverifikasi.
Bagi pendaftar prestasi kepemimpinan, menunjukkan bukti berupa; SK Pengurus OSIS/Pramuka/Organisasi sekolah lainnya, menunjukkan aslinya.
Fakta Integritas, bermaterai 10.000 dan telah ditandatangani.
Dokumen yang dikumpul hanya nomor 1 dan 9 dalam MAP kertas warna merah bagi laki-laki, Biru bagi perempuan.