SMAN 1 BULUKUMBA
SMAN 1 BULUKUMBA
"Terpuji dalam citra, unggul dalam prestasi"
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan Wil. V) atau dikurasi oleh Kementerian (melalui unit kerja yang membidangi talenta dan prestasi) paling lambat tanggal 30 April 2026 (kecuali nilai rapor dan kepemimpinan) dan tidak dapat dilakukan lagi kurasi setelah tanggal 30 April 2026.
SPMB melalui jalur prestasi dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu: Pencapaian Akademik (Nilai Rapor) kuota 22,5 %, Prestasi Non Akademik, Prestasi Keagamaan dan Prestasi Kepemimpinan dengan kuota masing-masing sebanyak 2,5 % dengan syarat sebagai berikut : :
Pencapaian Akademik (Nilai Rapor) kuota 22,5 % :
Menggunakan akumulasi rerata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), nilai hasil tes kemampuan akademik dan prestasi yang didapat calon Murid pada bidang sains, teknologi, riset dan/atau inovasi pada jenjang sebelumnya (seperti IMO, IOI, OSN dan sejenisnya);
Bukti nilai rapor adalah rapor asli dan fotocopy rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) jenjang SMP sederajat yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan jajarannya dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan) dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Bukti atas prestasi akademik berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang) selambat-lambatnya 30 April 2026
Pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, nilai prestasi akademik yang didapatkan dan nilai Tes Kemampuan Akademik;
Dalam hal jumlah nilai kemampuan akademik dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.
Prestasi Non Akademik kuota 2,5 % :
Adalah prestasi calon Murid pada bidang seni budaya dan/atau olahraga (seperti Olimpiade, PON, PORDA, FLS2N, O2SN, dan sejenisnya);
Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dan jajarannya dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan) dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) selambat-lambatnya 30 April 2026;
Bukti atas prestasi non akademik berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang;
Pemeringkatan berdasarkan akumulasi rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, nilai prestasi non akademik yang didapatkan dan rata-rata nilai tes kemampuan akademik;
Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan akumulasi nilai prestasi non akademik, nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.
Prestasi Keagamaan kuota 2,5 % :
Prestasi Keagamaan adalah prestasi yang didapatkan oleh calon Murid pada bidang keagamaan (seperti MTQ, Pesparawi dan sejenisnya) dan/atau merupakan penghapal Qur’an minimal 10 Juz;
Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan merupakan lomba yang dilaksanakan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia beserta jajarannya dan/atau Lembaga Pengembagan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan) dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) selambat-lambatnya 30 April 2026;
Bukti atas prestasi keagamaan berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang; dan SK Hafidz minimal 10 juz
Pemeringkatan berdasarkan akumulasi rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, nilai prestasi keagamaan yang didapatkan dan rata-rata nilai tes kemampuan akademik.
Dalam hal jumlah total nilai dari calon Murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran .
Prestasi Kepemimpinan kuota 2,5% :
Prestasi Kepemimpinan adalah prestasi yang didapatkan calon murid atas partisipasi dan dedikasinya sebagai Ketua pada OSIS, Pramuka, PMR dan/atau organisasi sekolah lainnya (pada jenjang SMP se-derajat) yang diakui oleh satuan pendidikan asal;
Bukti atas prestasi berupa Surat Keputusan Pengurus OSIS dan/atau organisasi sekolah lainnya yang ditandatangani dan/atau disahkan oleh Kepala Sekolah pada jenjang SMP se-derajat;
Pemeringkatan berdasarkan rerata akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), rata-rata nilai tes kemampuan akademik dan akumulasi nilai prestasi kepemimpinan yang didapatkan;
Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran .
Dokumen yang disiapkan untuk verifikasi:
Bukti cetak pendaftaran yang telah ditandatangani.
ASLI; Kartu Keluarga, hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
ASLI; Buku Rapor, hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
ASLI; Ijasah atau SKL atau Surat Keterangan Kelas IX, hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
Bagi pendaftar prestasi akademik atau Prestasi non akademik, menunjukkan bukti berupa;
SK Penetapan Pemenang (telah disahkan dari penyelenggara kegiatan),
Bukti Validasi/Kurasi Cabang Dinas Pendidikan
Foto saat kegiatan/pengumuman pemenang.
hanya diperlihatkan, tidak dikumpul.
Bagi pendaftar prestasi keagamaan, menunjukkan bukti berupa;
SK Penetapan Pemenang (telah disahkan dari penyelenggara kegiatan),
Bukti Validasi/Kurasi Cabang Dinas Pendidikan
Foto saat kegiatan/pengumuman pemenang.
Bagi Hafiz 10 juz ke atas memiliki bukti SK Hafiz 10 Juz dan hasil tes dari panitia SPMB.
Bagi pendaftar prestasi kepemimpinan, menunjukkan bukti berupa; SK Pengurus OSIS/Pramuka/Organisasi sekolah lainnya, menunjukkan aslinya.
Fakta Integritas, bermaterai 10.000 dan telah ditandatangani.
Dokumen yang dikumpul hanya nomor 1 dan 5/6/7 dan 8 dalam MAP kertas warna merah bagi laki-laki, Biru bagi perempuan.
VIDEO PENJELASAN JALUR PRESTASI