"Terpuji dalam Citra, Unggul dalam Prestasi"
Jalur Domisili merupakan sistem Domisili yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan wilayah domisili yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berada di wilayah Domisili SMAN 1 Bulukumba yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan berbasis kelurahan/desa; (Kel. Caile, Kel. Tanah Kongkong, Kel. Bentengnge, Kel. Loka, Kel. Kasimpureng, Kel. Ela Ela, Kel. Terang terang, Kel. Bintarore, Kel. Kalumeme).
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan SPMB 2025.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud dalam butir 4, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam hal KK tidak dimiliki calon murid baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh: a. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama tanaman, wabah penyakit, kejadian luar biasa (KLB), dan kejadian luar angkasa/ benda langit. b. Konflik sosial meliputi: konflik sosial, teror dan sabotase.
Untuk KK baru yang diterbitkan setelah waktu yang ditentukan (1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025) karena sesuatu hal, harus melampirkan surat keterangan disertai penjelasan alasan perubahan KK. Sesuatu hal tersebut yaitu: a. KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon Murid baru dan orang tua/wali calon Murid baru, dengan penjelasan bahwa calon Murid baru dan orang tua/wali calon Murid baru telah masuk dalam KK dan beralamat paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan SPMB 2025 dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru; dan b. Bagi calon Murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat Sistem Penerimaan Murid Baru lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dari Lembaga.
Apabila KK yang terbit setelah batas waktu (paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025) dan terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan Sistem Penerimaan Murid Baru, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur Domisili dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid); b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c. KK hilang/rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Calon Murid baru dapat memilih hingga 3 (tiga) sekolah pada domisili yang telah ditetapkan.
Sekolah mengutamakan Murid yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan Seleksi Penerimaan Murid Baru dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur Domisili melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik dan usia tertua;
Dalam hal kuota Jalur Domisili belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi Pencapaian Akademik.
Dokumen yang disiapkan untuk verifikasi:
Bukti cetak pendaftaran yang telah ditandatangani.
Kartu Keluarga; menunjukkan aslinya. FC dikumpul 1 Lembar.
Buku Rapor; menunjukkan aslinya, FC semester 1-5 dikumpul masing-masing 1 lembar.
Ijasah atau SKL atau Surat Keterangan Kelas IX, menunjukkan aslinya. FC dikumpul 1 Lembar .
Fakta Integritas, bermaterai 10.000 dan telah ditandatangani.
Dokumen dikumpul dalam MAP kertas warna merah bagi laki-laki, Biru bagi perempuan.